February 13, 2025

Rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR tidak menyebutkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. KKP didorong untuk berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna mengungkap kasus pagar laut yang merugikan nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Sakti Wahyu Trenggono dalam penjelasannya, Rabu (23/1/2025), menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi telah melanggar aturan.

Hal itu karena di dua lokasi itu tidak dimiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Pelanggaran pemasangan pagar laut juga dipertegas dengan Undang-undang.

Pertama, UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan ini, Indonesia mengatur bahwa laut tidak bisa disertifikasi dengan hak atas tanah.

Kedua, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 47 yang menyebutkan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut.

Diharapkan, KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, terutama dalam hal kewenangan penindakan pagar laut supaya proses penyidikan berjalan dengan baik dan bisa menentukan secara materil siapa pelakunya. Koordinasi ini harus dilakukan agar KKP tidak salah langkah.

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *