May 14, 2025

JAKARTA, KOMPAS.com – Sopir mantan kader PDI-P Saeful Bahri, Ilham Yulianto, menceritakan bagaimana dirinya ditugaskan menjadi kurir uang suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Cerita itu Ilham ungkapkan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Harun yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ilham mengatakan, pada kurun waktu 2019, ia diperintahkan Saeful untuk menukar uang pecahan rupiah menjadi dollar Singapura di VIP Money Changer, Cikini, Jakarta Pusat. “Seratus ribuan ditukar dollar Singapura. Mendapatkan 40 (ribu) dollar Singapura,” ujar Ilham di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Namun, ketika proses penukaran itu, Ilham mengalami kendala. Sebab, uang yang dititipkan oleh Saeful kepadanya tidak cukup untuk ditukar menjadi 40 ribu dollar Singapura. Istri Saeful Bahri, Donna Berisa, kemudian menelepon pihak money changer dan mentransfer sejumlah uang.

“Uang saudara bawa ke mana?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ke daerah HI (Hotel Indonesia), mall HI,” jawab Ilham. Sesuai arahan Saeful, Ilham meluncur ke Plaza Indonesia. Sesampainya di basement, ia menghubungi bosnya dan mendapat perintah untuk menemui Agustiani Tio Fridelina di lantai lima.
Adapun Tio merupakan mantan anggota Bawaslu RI sekaligus kader PDI-P yang dikira Saeful berhubungan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. “Ada instruksi dari Pak Saeful itu masukkan amplop, berapa lembar yang jelas saya lupa apakah 11 lembar atau 22 lembar, berbentuk 1.000 dollar Singapura saya masukkan amplop,” ujar Ilham. Ia kemudian bergegas ke store Häagen-Dazs di lantai 5 untuk menemui Tio.

Sesampainya di lokasi, ia menunggu selama sekitar 10 menit karena Tio sedang di toilet. “Apa yang saudara sampaikan saat menyerahkan?” tanya jaksa KPK. “Ini ada titipan dari Pak Saeful,” jawab Ilham. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: KOMPAS.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *