Kepolisian menetapkan pemilik Sakhindra Trans yang berinisial RW (33), warga Denpasar, Bali, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut bus pariwisata di Kota Batu, Jawa Timur.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, pemilik bus dengan nomor polisi DK-7942-GB itu dinyatakan lalai karena tidak memperhatikan perawatan kendaraan dan tidak melakukan pengujian KIR secara berkala.
Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh berwenang, ditemukan fungsi pengereman yang tidak bekerja dengan baik. Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Kemudian, kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. Selanjutnya, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata.
Kondisi indikator tekanan rem angin serta unjuk kerja sistem rem angin tidak baik dan tidak ada sisa angin ketika dilakukan pemeriksaan penekanan pedal rem,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur telah menetapkan MAS (30), sopir bus Sakhindra Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu. Penetapan dilakukan setelah rangkaian proses penyidikan dan olah TKP yang dilakukan pasca kejadian.
Kecelakaan ini mengakibatkan 14 korban, dengan perincian 4 meninggal dunia, 2 luka berat, 2 luka sedang, dan 6 luka ringan.
Sumber : dari berbagai sumber diolah