Senin (10/2/2025) tiga prajurit TNI AL, hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Aidil, dan Sertu Rafsin Hermawan. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiganya mengenakan seragam dinas loreng lengan panjang khas TNI dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL).
Ketiganya kemudian masuk dengan dikawal dua polisi. Ketiga terdakwa berjalan sembari menundukkan kepala sampai tiba di kursi terdakwa. Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa. “Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanya hakim yang dijawab kompak oleh para terdakwa bahwa mereka dalam kondisi sehat.
Dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.
“Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.
Sumber: diolah dari berbagai sumber