February 13, 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, mengatakan: “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Qohar menjelaskan kronologi penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang saat ini juga menjadi tersangka, meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka, untuk dikenalkan kepada Rudi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin menemui yang bersangkutan. Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima di RS di ruang kerja,” ucapnya. LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Pada 5 Maret 2024, dikeluarkan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur dengan Surat Nomor 454/B/2024/Pengadilan Negeri Surabaya. Erintuah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.

“Dalam penggeledahan di kediaman tersangka LR di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satu bertuliskan: ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim’,” katanya.

Pihaknya menduga keras bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Rudi disangkakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *