Fitri Novia Heriani
18 Mei 2024

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik. Foto: Tangkapan layar YouTube
Sumber : www.hukumonline.com
Ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal pada Oktober 2024 nanti, termasuk untuk UMKM. Namun dengan segala pertimbangan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memutuskan menunda pelaksaannya.
Kemenkop mengatakan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM akan ditunda pelaksanaanya dari Oktober 2024 hingga tahun Oktober 2026 mendatang. Kemenkop UMKM menegaskan akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5), dilansir dari Antara.
Riza menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal. Dia meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik. Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5), mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Ia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta. Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. “Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi,” kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada UMKM lewat mekanisme self declare. Penerbitan sertifikasi halal dengan cara ini tidak dibebankan biaya atau gratis. Self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Penetapan halal akan dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Selain self declare, pemerintah juga menyediakan mekanisme sertifikasi halal regular yakni sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH. Sertifikasi halal regular berlaku untuk skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro. Dan Penetapan halal akan dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI, dan Komite Fatwa Produk Halal.
Sementara, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penundaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi Oktober 2026 merupakan sebuah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya.
Dengan penundaan ini, kata Menag Yaqut, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. “Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” ucapnya.
Meski demikian, Gus Men, sapaan akrabnya, menyebut kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 bagi selain produk UMK yang terkategori self declare.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Artikel ini diangkat dari : www.hukumonline.com