Revi C. Rantung, Tri Susanto Setiawan
Kompas.com – 17/05/2024, 19:57 WIB
Sumber : kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Artis peran Epy Kusnandar tidak bisa dihadirkan dalam giat rilis narkoba yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Diketahui, Epy Kusnandar telah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun tidak hadirnya Epy Kusnandar lantaran sedang sakit dan mendapat perawatan di RSKO Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, bintang Preman Pensiun itu mengalami depresi serta tekanan darah tinggi.
“Saudara EK hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan (Epy Kusnandar) mengalami depresi dengan tekanan darah 230/91,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Atas dasar kemanusiaan, Epy Kusnandar tidak dapat dihadirkan dalam giat rilis.
“Penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk melakukan perawatan dan melakukan permohonan asesmen kepada asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK,” tutur Syahduddi lagi.
Sebelumnya Syahduddi menyebut, Epy Kusnandar mengonsumsi satu linting ganja di atas pohon tetapi tidak langsung dihabiskan.
Beberapa minggu kemudian, Epy kembali mengonsumsi ganja itu di atas pohon.
“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ungkap Syahduddi.
Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.
Sebagai informasi, Epy ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.
Tes urine Epy Kusnandar juga positif narkoba.
Pada saat itu Epy ditangkap bersama artis Yogi Gamblez.
Artikel ini diangkat dari : Kompas.com