June 18, 2026

makan bergizi gratisINDONESIA sering disebut sebagai bangsa yang Pancasilais dan religius. Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Rumah ibadah tumbuh subur, pendidikan agama diajarkan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dan hampir semua pejabat mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan. Namun, paradoks besar masih terus menghantui negeri ini: korupsi tetap berlangsung dari waktu ke waktu.

Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia tahun 2024 sebesar 37 dari skala 100. Dengan skor tersebut, Indonesia berada pada peringkat 99 dari 180 negara.

Angka ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius yang belum berhasil diatasi secara tuntas. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 turun menjadi 3,85 dari sebelumnya 3,92. Penurunan ini mengindikasikan, sikap antikorupsi masyarakat justru mengalami kemunduran.

Korupsi di Indonesia bahkan dapat dianalogikan seperti kanker stadium lanjut yang telah menjalar ke berbagai organ. Kasus demi kasus terus bermunculan, melibatkan pejabat daerah, anggota legislatif, hakim, aparat penegak hukum, hingga pejabat kementerian dan lembaga negara.

Belum lama ini, publik dikejutkan oleh penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama juga sempat terseret dalam persidangan kasus dugaan suap impor. Jaksa menyebut adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai, meskipun proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Kasus lain yang menyita perhatian masyarakat adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan dalam program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyangkut hak dasar anak-anak Indonesia.

Mengapa fenomena ini terus berulang di negara yang masyarakatnya dikenal religius? Pertama, agama sering berhenti pada aspek ritual dan simbolik, belum sepenuhnya menjadi etika sosial. Agama menjadi identitas, tetapi belum sepenuhnya menjadi karakter. Padahal hampir semua agama mengajarkan larangan mengambil hak orang lain secara tidak sah.

Dalam Islam, misalnya, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Dengan demikian, persoalan utama bukanlah kurangnya agama, melainkan kurangnya internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan publik. Kedua, biaya politik yang mahal menciptakan insentif bagi perilaku koruptif.

Dalam sistem demokrasi modern, seseorang membutuhkan biaya besar untuk memenangkan kontestasi politik. Tidak sedikit calon kepala daerah maupun anggota legislatif menghabiskan miliaran rupiah selama proses pemilihan. Ketika berhasil memperoleh jabatan, sebagian tergoda memanfaatkan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Akibatnya, jabatan publik dipandang sebagai investasi ekonomi, bukan amanah untuk melayani masyarakat. Ketiga, budaya patronase dan balas budi masih kuat. Kedekatan politik, hubungan pribadi, dan jaringan kekuasaan sering kali lebih dominan dibandingkan sistem merit.

Dalam situasi seperti itu, konflik kepentingan mudah terjadi. Penyalahgunaan wewenang akhirnya menjadi pintu masuk berbagai praktik korupsi. Keempat, korupsi telah berkembang menjadi budaya yang diwariskan secara institusional. Orang yang masuk ke dalam sistem birokrasi yang sudah tidak sehat sering kali mengalami tekanan untuk mengikuti kebiasaan lama.

Gratifikasi, hadiah, uang pelicin, dan berbagai bentuk penyimpangan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Kelima, hukuman sosial terhadap koruptor relatif lemah. Tidak jarang mantan narapidana korupsi masih mendapatkan penghormatan sosial, bahkan mampu kembali menduduki posisi penting. Akibatnya, efek jera menjadi berkurang.

Di beberapa negara, pelaku korupsi bukan hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga mengalami pengucilan sosial yang sangat berat. Keenam, reformasi birokrasi dan penguatan kelembagaan belum sepenuhnya berhasil. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui operasi tangkap tangan atau penangkapan pelaku. Korupsi merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan perbaikan tata kelola, transparansi, digitalisasi pelayanan, serta pengawasan yang kuat. Bangsa yang religius tidak otomatis menjadi bangsa yang bersih dari korupsi.

Kebebasan dari korupsi hanya akan lahir ketika agama tidak berhenti pada ritual, Pancasila tidak berhenti pada slogan, dan integritas benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Sebab, ukuran keberagamaan seseorang pada akhirnya bukan terletak pada seberapa sering ia berbicara tentang Tuhan, melainkan seberapa jujur ia menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya.

Dengan demikian, akar persoalan korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan karena bangsa ini kekurangan agama atau kurang memahami Pancasila. Baca juga: Fenomena Frugal Living dan Kelas Menengah Tertekan Persoalannya terletak pada kesenjangan antara nilai dan perilaku. Pancasila telah mengajarkan keadilan sosial, agama mengajarkan amanah, sementara hukum telah menyediakan sanksi. Akan tetapi, apabila nilai-nilai tersebut tidak terwujud dalam budaya politik, birokrasi, dan kehidupan masyarakat, maka korupsi akan terus menemukan ruang hidupnya.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Diperlukan reformasi sistem politik, pendidikan karakter, penguatan lembaga pengawas, transparansi birokrasi, serta keteladanan para pemimpin.

Penulis : Sutawi
Editor : Ferril Dennys
Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *